Kasus Lahan MXGP Sumbawa
Usut TPPU Kasus Lahan Samota, Kejati NTB Periksa Sejumlah Notaris
TPPU kasus lahan MXGP Samota tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan audit PPATK
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- TPPU kasus lahan MXGP Samota tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan audit PPATK.
- Pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, untuk pembangunan pusat olahraga tahun 2022-2023 termasuk sirkuit MXGP.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami transaksi keuangan, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan.
Subhan merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, untuk pembangunan pusat olahraga tahun 2022-2023 termasuk sirkuit MXGP.
Setelah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, Subhan dimutasi menjadi Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan, TPPU ini terbongkar dalam proses penyidikan.
Baca juga: Pengakuan Bos KJPP Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota
"Kasus pengadaan lahan Samota Sumbawa itu hanya pintu masuk dalam pengembangan TPPU-nya," kata Zulkifli.
Dia mengatakan TPPU ini tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan hasil audit pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) ditemukan adanya aliran uang.
Pemeriksaan dalam TPPU ini tidak hanya berfokus pada para pihak yang berada di Sumbawa, namun juga sejumlah notaris di Kabupaten Lombok Tengah.
"Ada aliran uang kesana dan kesini," kata Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) mengikuti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Tetap ikut Samota, karena itu pembuka tabir," kata dia.
Dalam kasus ini jaksa, sudah memeriksa sejumlah saksi salah satunya ajudan dari tersangka Subhan.
Saat dikonfirmasi pemeriksaan sejumlah Notaris di Lombok Tengah, di kasus TPPU ada kaitannya dengan sengketa lahan di kawasan Mandalika.
Zulkifli memilih enggan berkomentar.
"Nanti saja teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
(*)
| Kejati NTB Geledah Rumah Kepala BPN Lombok Tengah Terkait Kasus Korupsi dan TPPU |
|
|---|
| Pengacara Tersangka Bos KJPP Pertanyakan Status Penerima Uang Pembelian Lahan MXGP Samota |
|
|---|
| Pengakuan Bos KJPP Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota |
|
|---|
| Bos KJPP Pembelian Lahan MXGP Samota Ditahan Jaksa |
|
|---|
| Kejati NTB Gandeng PPATK untuk Dalami TPPU Kasus Lahan MXGP Samota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/zulkifli_said_aspidus_kejati_2832838734jpg.jpg)