Jumat, 5 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Lahan MXGP Sumbawa

Usut TPPU Kasus Lahan Samota, Kejati NTB Periksa Sejumlah Notaris

TPPU kasus lahan MXGP Samota tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan audit PPATK

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERKEMBANGAN KASUS - Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said memberikan keterangan di media center Kejati NTB, Kamis (29/1/2026). TPPU kasus lahan MXGP Samota tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan audit PPATK. 

Ringkasan Berita:
  • TPPU kasus lahan MXGP Samota tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan audit PPATK.
  • Pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, untuk pembangunan pusat olahraga tahun 2022-2023 termasuk sirkuit MXGP.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami transaksi keuangan, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan. 

Subhan merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, untuk pembangunan pusat olahraga tahun 2022-2023 termasuk sirkuit MXGP.

Setelah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, Subhan dimutasi menjadi Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan, TPPU ini terbongkar dalam proses penyidikan.

Baca juga: Pengakuan Bos KJPP Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota

"Kasus pengadaan lahan Samota Sumbawa itu hanya pintu masuk dalam pengembangan TPPU-nya," kata Zulkifli. 

Dia mengatakan TPPU ini tidak harus mengikuti pidana pokoknya karena berdasarkan hasil audit pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) ditemukan adanya aliran uang. 

Pemeriksaan dalam TPPU ini tidak hanya berfokus pada para pihak yang berada di Sumbawa, namun juga sejumlah notaris di Kabupaten Lombok Tengah. 

"Ada aliran uang kesana dan kesini," kata Zulkifli. 

Zulkifli juga mengatakan terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) mengikuti kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Tetap ikut Samota, karena itu pembuka tabir," kata dia. 

Dalam kasus ini jaksa, sudah memeriksa sejumlah saksi salah satunya ajudan dari tersangka Subhan. 

Saat dikonfirmasi pemeriksaan sejumlah Notaris di Lombok Tengah, di kasus TPPU ada kaitannya dengan sengketa lahan di kawasan Mandalika. 

Zulkifli memilih enggan berkomentar. 

"Nanti saja teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved