Selasa, 19 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Hukum, Syarat dan Hikmah Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang.

Tayang:
Editor: Laelatunniam
Ilustrasi Gemini AI
BACAAN DOA - Ilustrasi suami memegang ubun-ubun istri setelah akad. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang yang menyempurnakan separuh agama. 
Ringkasan Berita:
  • Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi ibadah panjang yang menyempurnakan separuh agama.
  • Hukum menikah bersifat fleksibel tergantung kondisi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), dengan syarat dan rukun tertentu seperti adanya wali, saksi, ijab kabul, dan memenuhi usia minimal 19 tahun menurut hukum di Indonesia.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ikatan pernikahan merupakan fase sakral bagi laki-laki dan perempuan dalam menyusun fondasi rumah tangga.

Di dalam Islam, jenjang ini dipandang sebagai jalan mulia untuk menyempurnakan separuh agama. Merujuk pada pandangan Mazhab Syafi'i, pernikahan dipahami sebagai akad yang menghalalkan hubungan suami-istri melalui ucapan nikah, tazwij, atau kalimat yang semakna.

Namun secara filosofis, pernikahan adalah perwujudan komitmen suci di hadapan Allah SWT untuk membangun keluarga yang harmonis (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Karena di dalamnya terdapat tanggung jawab besar yang berkesinambungan, pernikahan pun dinilai sebagai ibadah terpanjang bagi setiap muslim.

Untuk meraih sakinah mawaddah warahmah, pasangan pengantin biasanya mengharapkan doa-doa baik.

Mengutip laman Kementerian Agama, berikut doa untuk orang yang menikah.

Doa untuk Orang Menikah
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."

Hukum Menikah
Pernikahan tidak serta merta selalu dihukumi wajib ataupun sunah.

Berdasarkan keadaan masing-masing orang, maka hukum menikah dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Wajib
Menikah hukumnya menjadi wajib jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga dan ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dari perbuata zina.

Orang tersebut wajib menikah karena jika ia tidak menikah, dikhawatirkan dapat terjerumus dalam perbuatan zina.

2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya atau sudah siap membangun rumah tangga, namun ia masih bisa menahan diri dari hal yang menjerumuskannya dalam perbuatan zina.

Orang tersebut sunnah menikah, jika ia dapat menahan diri dari perbuatan zina jika tidak menikah.

3. Haram
Menikah hukumnya dapat menjadi haram jika dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukannya dan tidak bertanggungjawab dalam berumah tangga.

Jika ia menikah, dikhawatirkan akan menelantarkan suami, istri, atau bahkan anaknya.

 
Pernikahan juga menjadi haram jika diniatkan untuk menyakiti pasangan atau bertujuan menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain.

4. Makruh
Menikah hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan atau tanggungjawab untuk berumah tangga dan dapat menahan diri dari perbuatan zina.

Pernikahan menjadi makruh karena meski ia ingin menikah, namun ia tidak memiliki niat untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pasangannya.

5. Mubah 
Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya.

Pernikahan menjadi mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja, bukan untuk membina rumah tangga.

Syarat Sah Menikah dalam Islam

Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.

Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
  2. Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
  3. Wali nikah dari pihak perempuan.
  4. Dua orang saksi yang adil.
  5. Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan.
  6. Rukun Nikah

Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah, yaitu:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan kabul

Hikmah Menikah

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, berikut penjelasan mengenai hikmah pernikahan bagi suami maupun istri.

1. Menyempurnakan Separuh Agama
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia karena menjadi sarana menyempurnakan separuh agama.

Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al-Baihaqi).

Makna dari hadis ini menunjukkan bahwa dengan menikah, seseorang telah menjaga dirinya dari banyak potensi dosa, terutama yang berkaitan dengan hawa nafsu.

Selain itu, pernikahan juga menjadi jalan untuk saling menguatkan dalam ibadah.

Suami dan istri dapat saling mengingatkan untuk shalat, berbuat baik, serta menjauhi larangan Allah SWT.

Dengan adanya pasangan hidup, perjalanan spiritual menjadi lebih terarah dan terjaga.

Dalam kehidupan rumah tangga, setiap aktivitas yang dilakukan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.

Bahkan hal-hal sederhana seperti memberi nafkah, melayani pasangan, hingga menjaga keharmonisan termasuk bagian dari ibadah yang menyempurnakan keimanan.

2. Mewujudkan Ketenangan dan Kasih Sayang

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

Hal ini menunjukkan tujuan utama pernikahan bukan sekadar kebersamaan, tetapi menghadirkan kedamaian dalam jiwa.

Suami dan istri menjadi tempat kembali saat menghadapi tekanan hidup.

Mereka saling menenangkan, menguatkan, dan memberikan dukungan emosional.

Hubungan ini membuat seseorang merasa tidak sendirian dalam menjalani kehidupan.

Ketenangan yang lahir dari pernikahan yang dilandasi iman akan lebih kokoh dibandingkan hubungan yang hanya berlandaskan emosi sesaat.

3. Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Salah satu hikmah utama pernikahan adalah menjaga kehormatan diri.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan menjadi jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia.

Dengan adanya ikatan yang sah, seseorang tidak lagi terdorong untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariat seperti zina. 

Hal ini tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga menjaga kehormatan pasangan dan keluarga.

4. Melanjutkan Keturunan yang Saleh
Pernikahan juga menjadi sarana untuk melahirkan generasi yang saleh, sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat." (HR. Abu Dawud).

Anak-anak yang lahir dari keluarga yang baik akan menjadi aset berharga bagi agama dan bangsa.

Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik mereka dengan nilai-nilai Islam sejak dini.

Selain itu, anak yang saleh akan menjadi amal jariyah bagi orang tuanya. Doa dan kebaikan yang dilakukan anak akan terus mengalirkan pahala, bahkan setelah orang tuanya meninggal dunia.

5. Membangun Kerja Sama dan Tanggung Jawab

Pernikahan mengajarkan pentingnya kerja sama dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

 "Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf, dan para suami mempunyai kelebihan atas mereka." (QS. Al-Baqarah: 228)

Setiap pasangan memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi, contohnya suami sebagai pemimpin keluarga dan istri sebagai pengatur rumah tangga.

Setiap tugas yang dilakukan dengan ikhlas akan bernilai ibadah, sehingga pernikahan menjadi sarana pembelajaran tentang tanggung jawab hidup.

6. Menumbuhkan Kesabaran dan Kedewasaan
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua berjalan mulus karena berbagai ujian seperti perbedaan pendapat, masalah ekonomi, hingga konflik kecil akan selalu ada.

Dari sinilah seseorang belajar bersabar dan bersikap dewasa, karena pernikahan mengajarkan bahwa cinta bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga tentang kesetiaan dalam menghadapi kesulitan.

Suami dan istri dituntut untuk saling memahami dan mengalah demi kebaikan bersama, serta setiap ujian akan dipandang sebagai sarana untuk memperbaiki diri.

7. Membangun Keluarga sebagai Pondasi Umat
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat dan setiap keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari keluarga yang baik akan lahir masyarakat yang baik pula karena nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akhlak mulia pertama kali diajarkan dalam lingkungan keluarga.

8. Meningkatkan Keberkahan Hidup
Pernikahan dipercaya membawa keberkahan dalam hidup, baik dari segi materi maupun nonmateri.

Rasulullah SAW bersabda, “Carilah rezeki melalui pernikahan” (HR. Ibnu Majah).

Pasangan yang saling mendukung akan lebih mudah menghadapi tantangan ekonomi.

Rezeki yang diperoleh juga menjadi lebih berkah karena didasari niat ibadah dan tanggung jawab.

Selain itu, keberkahan juga hadir dalam bentuk ketenangan hati dan kebahagiaan.

Kehidupan rumah tangga yang harmonis akan memberikan rasa cukup dan damai yang tidak dapat diukur dengan materi.

9. Sarana Pahala Berkelanjutan
Dalam Islam, pernikahan membuka peluang ibadah yang sangat luas.

Rasulullah SAW bersabda, “Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah” (HR. Muslim).

Setiap kebaikan dalam rumah tangga, sekecil apa pun, akan dicatat sebagai amal, contohnya memberi nafkah, membantu pasangan, hingga mendidik anak semua bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah.

Lebih dari itu, pernikahan juga menjadi jalan menuju amal jariyah.

Anak yang saleh akan terus mendoakan orang tuanya, sehingga pahala akan mengalir tanpa terputus. Inilah bukti bahwa pernikahan membawa manfaat hingga kehidupan akhirat.

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved