NTB

UMK KSB 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,82 Juta

DOK TRIBUN
Uang rupiah pecahan 50 ribu. (UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862 dan diusulkan naik 6,5 persen untuk tahun 2025 atau setara Rp172.306. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyepakati adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

"Nilai dari UMK yang disepakati ialah adanya kenaikan 6,5 persen atau Rp. 2.823.168," kata Slamet Riyadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB saat ditemui pada Senin (16/12/2024)

(UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862,- sehingga UMK 2025 naik Rp172.306.

"Kenaikan UMK ini dipicu oleh harga kebutuhan pokok untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Terlebih lagi, kami Disnaker telah melakukan survey KHL di tiga pasar tradisional di Sumbawa Barat, yakni pasar Tanah Mira Kecamatan Taliwang, Seteluk dan pasar Maluk," ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Hassanudin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Berdampak pada PHK

Komponen atau pedoman penetapan UMK berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

"Tadi, teman-teman Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) rapat. Salah satunya membahas tentang upah 2025. Hasilnya, yaa itu adanya kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya," tuturnya.

Slamet mengungkapkan namun hasil rapat kerja DPK ini akan dilaporkan kepada Bupati KSB selaku pimpinan daerah untuk dilanjutkan dan diusulkan kepada Pemprov NTB untuk mendapatkan pengesahan.

"Ya setelah ini kami akan laporkan hasil rapat kami ke Bupati KSB untuk diteruskan ke Provinsi untuk disahkan," tutupnya.

(*)