NTB

Pj Gubernur NTB Hassanudin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Berdampak pada PHK

Dok. Istimewa
Pj Gubernur NTB Hassanudin (dua kiri) saat mengumumkan kenaikan UMP NTB, Kamis (12/12) 2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), kenaikan tersebut diharapkan tidak berdampak pada pemecatan hubungan kerja (PHK).

"Saya titip jangan ada PHK, saya backgroundnya militer dulu yang saya pikirkan stabilitas dan keamanan, sampai disini semua saya urus sesuai pasal 34 pakir miskin harus diurus," kata Hassanudin, Kamis (12/12/2024).

UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 158.864 dibandingkan tahun 2024.

UMP NTB pada tahun 2024 sebesar Rp 2.444.067 kini setelah ditetapkan menjadi Rp 2.602.931 berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan NTB.

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara itu berharap, kenaikan UMP tersebut bisa memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Hassanudin Instruksikan OPD Sambut Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Ariyadi mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.

"Berarti tidak ada celah menaikkan lebih dari itu atau menurunkan kurang dari itu, sudah jelas dalam Permenaker itu kebijakan negara," kata Ariyadi.

Dia mengatakan pemerintah daerah pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan mengatur upah minimum sektoral seperti pertambangan, alasannya ada beberapa sektor yang memiliki risiko tinggi dan sektor yang membutuhkan keahlian khusus.

"Ini harus dikaji persyaratannya banyak, mana sektor yang memiliki risiko tinggi, mungkin ada parameter dan nomenklatur yang diatur Kementrian Perindustrian itu harus di perhitungkan," kata Ariyadi. 

(*)