Apdesi Minta Kepala Desa Bisa 3 Periode Selain Masa Jabatan 9 Tahun
setiap Kades dapat memimpin dengan jangka waktu maksimal 27 tahun dengan hitungan satu periode 9 tahun selama 3 periode
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Heboh polemik masa jabatan kepala desa (Kades) belum berakhir.
Bahkan terkini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) malah mengaku tak sepakat dengan Mendes Abdul Halim Iskandar.
Hal itu terkait usulan masa jabatan Kades yang tak hanya 9 tahun dalam satu periode.
Selain itu, Kades juga bisa menjabat untuk 3 periode.
Maka, setiap Kades dapat memimpin dengan jangka waktu maksimal 27 tahun.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, usulan ini berdasarkan pengurus di 33 provinsi.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Mendes Gus Halim: Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan
Ketentuan terbaru masa jabatan Kades diharap dapat dituangkan dalam revisi Undang-undang Desa, yang termaktub dalam Pasal 39 tersebut.
"Harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," urai Sunan, Senin (23/1/2023) dikutip dari Kompas TV.
Sunan menguraikan soal masa jabatan 9 tahun dan2 periode yang menurutnya tidak menguntungkan Kades.
Hal itu berkaitan dengan para Kades yang saat ini menjabat di periode kedua dikhawatirkan tidak bisa merasakan aturan masa jabatan baru ini, dengan catatan revisi UU Desa disetujui.
Sunan membeberkannya dengan penjelasan bahwa undang-undang yang tidak bisa berlaku surut.
Berdasarkan ketentuan hukum itu, maka secara tidak langsung Kades yang saat ini menjabat tidak bisa serta-merta marasakan masa jabatan 9 tahun.
Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menerangkan analogi soal hitung-hitungan masa jabatan dimaksud.
"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika Pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," kata Anwar.
Anwar memberi rasionalisasi tentang makna sebenarnya roh dari prioritas revisi UU Desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/konpres-apdesi-masa-jabatan-kades.jpg)