Laporan Wartawan TribunLombok.cpm, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter.
Mengutip Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor : SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani.
Gunung Rinjani adalah gunung api tertinggi kedua di Indonesia yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 mdpl memiliki kaldera yang di tengahnya terdapat Gunung Baru Jari dan Danau Segara Anak.
Baca juga: SOP Terbaru: Aturan dan Sanksi Pelanggaran Pendakian Gunung Rinjani
Trekking Organizer (TO)
Trekking Organizer (TO) diwajibkan:
1. Memiliki akun di aplikasi eRinjani dan hanya dapat dipergunakan pada 1 (satu) perangkat/device ( 1 akun pada 1 perangkat/device).
2. Menjual/memberlakukan paket pendakian kepada calon pendaki.
3. Melakukan registrasi setiap calon pendaki yang menggunakan jasanya. Proses registrasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Login ke aplikasi eRinjani;
b. Registrasi online yang dilakukan oleh TO memberlakukan 1 (satu) akun untuk 12 (dua belas) orang calon pendaki dalam 1 (satu) kali pemesanan/booking;
c. Mengisi form yang tersedia di aplikasi eRinjani sesuai dengan kartu identitas masing-masing calon pendaki yang masih berlaku (KTP/KK/Paspor) dan surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan asuransi lainnya yang dimiliki oleh calon pendaki;
d. Jika kuota masih tersedia dan telah disetujui atau di approve oleh Admin Forum, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh TO;
e. Melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani;
f. Apabila telah dilakukan pembayaran, TO akan memperoleh eTiket secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
4. Dalam melayani calon pendaki, TO wajib:
a. Menyiapkan dan memverifikasi surat pernyataan (informed consent);
b. Menyediakan dan atau memastikan calon pendaki membawa perlengkapan standar pendakian (jaket, pakaian, tutup kepala, kaos tangan, kaos kaki, kaca mata, masker, jas hujan, sepatu standar pendakian, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, obat-obatan pribadi);
c. Menyediakan :
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 penggunaan 1 (satu) orang guide yang terdata dan tersertifikasi untuk maksimal 5 (lima) orang pendaki dengan beban maksimal 15 kg dan menggunakan pemandu tambahan apabila melakukan pendakian ke Puncak Gunung Rinjani.
- Mulai tanggal 1 Januari 2026 akan diterapkan penggunaan 1 (satu) orang guide yang terdata dan tersertifikasi untuk maksimal 4 (empat) orang pendaki dengan beban maksimal 15 kg;
d. Menyediakan 1 (satu) orang porter yang terdata untuk melayani maksimal 2 (dua) orang pendaki mancanegara dan dengan beban barang bawaan maksimal 25 kg;
e. Menyediakan 1 (satu) orang porter yang terdata untuk melayani maksimal 3 (tiga) orang pendaki nusantara dan dengan beban barang bawaan maksimal 25 kg;
f. Mengisi check list barang berpotensi sampah dan check list perlengkapan standar pendakian;
g. Menyediakan makanan dan minuman dengan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) serta bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng untuk setiap pendaki dan pemandu gunung;
h. Menyediakan toilet tent;
i. Memberikan alat komunikasi (HT) yang terhubung dengan information centre TNGR kepada masing-masing guidenya sebagai antisipasi keadaan darurat selama kegiatan pendakian;
j. Memastikan peralatan pendakian (tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, cepang/mini sekop, survival kit dan tali webbing dengan panjang minimal 10 meter dalam kondisi baik;
k. Melaporkan perubahan rencana pendakian kepada petugas setempat; Memahami, mengikuti dan menjelaskan SOP Pendakian, safety briefing serta kearifan budaya lokal kepada calon pendaki.
5. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, TO wajib mengasuransikan calon pendaki, guide dan porter pada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan Balai TN Gunung Rinjani. Penerapan asuransi dengan premi standar berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Selanjutnya pertanggal 1 Oktober 2025 akan diterapkan asuransi dengan premi premium. Bagi TO yang telah memiliki tiket (status paid di eRinjani) diberikan pilihan menggunakan asuransi standard atau premium, selanjutnya per 1 Januari 2026 TO wajib mengasuransikan calon pendakinya dengan asuransi premium. Untuk guide dan porter tetap menggunakan asuransi dengan premi standar.
6. Bertanggungjawab terhadap sampah dari aktivitas pelayanannya.
7. Bertanggungjawab terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pendaki, guide dan porternya.
8. 9. Mentaati petunjuk dan arahan Petugas Balai TN Gunung Rinjani. Penjadwalan ulang (reschedule) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. User tidak dapat melakukan booking tiket kembali pada tanggal yang sama;
b. Penjadwalan ulang (reschedule) berlaku untuk 12 (dua belas) orang calon pendaki dalam 1 (satu) kali pemesanan/booking dengan waktu yang berbeda;
c. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama;
d. Kuota masih tersedia;
e. Sesuai identitas yang telah terdaftar;
f. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian;
g. Melaporkan kepada petugas dengan melampirkan alasan perubahan jadwal dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
10.Pengembalian dana (refund) pada Rekening Penampung (RPL) dapat dilakukan apabila terjadi penutupan insidental, force majeure, gangguan pada server,
gangguan pada sistem aplikasi eRinjani, gangguan pada jaringan internet dan
gangguan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.
Guide
Guide memiliki kewajiban :
1. Guide harus bersertifikat dan terdaftar di aplikasi eRinjani.
2. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian.
3. Menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah yang telah mewadahi ulang (pack in) kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list. Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus diamankan oleh petugas.
4. Melakukan check in dengan menunjukkan kartu tanda pengenal pemandu gunung dan menyerahkan form check list barang berpotensi sampah serta form check list perlengkapan standar pendakian di pintu masuk pendakian.
5. Mendampingi pendaki untuk melakukan pack in dan check in di pintu masuk pendakian.
6. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, guide wajib membeli karcis asuransi dari perusahaan asuransi dengan premi standar yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
7. Selama pendakian, guide wajib:
a.Memberikan edukasi kepada pendaki yang dipandu tentang SOP Pendakian dan kearifan budaya lokal;
b.Mendampingi pendaki selama kegiatan pendakian di TN Gunung Rinjani;
c. Bertanggungjawab terhadap keselamatan diri dan pendaki, barang bawaan dan kebersihan tempat yang digunakan.
8. Mendampingi pendaki untuk melakukan pack out, check out di pintu keluar pendakian dan memilah serta menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
9. Membawa HT yang terhubung dengan information centre TNGR, obat-obatan (P3K), Survival Kit dan tali Webbing minimal panjang 10 meter selama kegiatan pendakian.
10.Mengikuti petunjuk dan arahan Petugas Balai TN Gunung Rinjani.
Porter
Porter memiliki kewajiban :
1. Porter harus terdaftar di aplikasi eRinjani.
2. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian.
3. Menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah yang telah mewadahi ulang (pack in) kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list. Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan diamankan oleh petugas.
4. Melakukan check in dengan menunjukkan kartu tanda pengenal dan menyerahkan form check list barang berpotensi sampah serta form check list perlengkapan standar pendakian di pintu masuk pendakian.
5. Mendampingi pendaki untuk melakukan pack in dan check in di pintu masuk pendakian.
6. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, porter wajib membeli tiket asuransi dari perusahaan asuransi dengan premi standar yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
7. Selama pendakian, porter wajib bertanggungjawab terhadap barang bawaan dan menjaga kebersihan tempat yang dipergunakan.
8. Menjaga kenyamanan dan tidak melakukan pengkaplingan area camping ground.
9. Mendampingi pendaki untuk melakukan pack out, check out di pintu keluar pendakian dan memilah serta menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
10. Mengikuti petunjuk dan arahan Petugas Balai TN Gunung Rinjani.
(*)