Cek Status Bantuan Insentif Guru 2025, Simak Cara Verifikasi Rekening

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INSENTIF GURU - Bantuan Insentif Guru Info GTK 2025. Bantuan insentif guru adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025. 

Bantuan insentif guru adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Bantuan diberikan kepada guru formal maupun nonformal yakni guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan bahwa sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 341.248 orang untuk semua jenjang.

Lebih besar dibandingkan tahun 2024 yang sejumlah 67.000 guru. 

"Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025," ujarnya, (23/7/2025) dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Baca juga: Cara Cek Status Insentif Guru Honorer di Info GTK, Bantuan Rp 2,1 Juta-Rp 2,4 Juta

Nominal Bantuan

- Bantuan insentif guru formal TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus

- Bantuan insentif guru PAUD Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus

Syarat dan Kriteria Penerima 

Guru Formal

- belum memiliki sertifikat pendidik

- memenuhi kualifikasi D4 atau S1

- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

- memenuhi beban kerja sesuai aturan

- terdata dalam Dapodik
 
- tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial

- tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

- tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

Guru Nonformal

- memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

- memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat

- bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya

- terdata dalam Dapodik

- tidak berstatus sebagai ASN

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. 

3. Setelah berhasil masuk, cari menu status tunjangan. 

4. Jika nama Anda terdaftar, informasinya akan langsung muncul. 

5. Ikuti petunjuk untuk mengunduh dokumen yang diperlukan dan mengaktifkan rekening bank.

Link Alternatif

Untuk Guru (PTK)

Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan:
https://datadik.kemdikdasmen.go.id
Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan:
https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Manajemen Dapodik untuk PTK:
https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Untuk Penilik dan Pengawas    

Login melalui aplikasi SIMTENDIK:
https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Cara Verifikasi Rekening 

1. Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ pada perangkat yang sudah terhubung ke internet. 

2. Login ke akun dengan cara masukkan username dan password yang telah dimiliki. 

3. Konfirmasi data rekening dan pilih: Jika data rekening sudah benar, pilih "YA, ini Rekening Gaji" lalu klik Konfirmasi. Jika data belum sesuai, pilih "TIDAK, ini bukan rekening gaji" dan klik Konfirmasi. 

4. Cari menu validasi rekening untuk periksa data, cek informasi ini: Nomor rekening Nama pemilik rekening Nama bank Status rekening Tanggal entri data Opsi konfirmasi apakah rekening sudah sesuai atau belum 

5. Setelah berhasil mengkonfirmasi, akan muncul status "Sudah Dikonfirmasi" beserta tanggal dan jam konfirmasi 

6. Jika ada kesalahan pada rekening, hubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat 

7. Pastikan rekening masih aktif. Jika ada perubahan rekening, laporkan segera ke dinas pendidikan 

8. Jika data rekening dinyatakan tidak valid, lakukan validasi ulang.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini