TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial NA (40) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB atas kasus dugaan kasus beras oplosan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan hasil monitoring Kantor Wilayah (Kanwil) BULOG NTB yang menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional menjual beras dalam kemasan lama milik BULOG yang sejatinya sudah tidak beredar lagi. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi produksi beras oplosan tersebut yang berada di salah satu perumahan di wilayah Lombok Barat.
Tempat itu kemudian didatangi langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, bersama Kasubdit I Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., pada Rabu (30/07/2025).
“Hari ini kami melihat langsung tempat dan seluruh perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan beras SPHP. Lokasi ini untuk sementara kami garis polisi karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Endriadi di lokasi kejadian.
Terduga pelaku berinisial NA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa karung berlabel SPHP, beras menir (beras berkualitas rendah yang digunakan untuk mencampur), dan peralatan pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan NA adalah dengan mencampur beras kualitas rendah dengan beras yang lebih bagus, lalu mengemasnya ke dalam karung bekas SPHP yang telah dimodifikasi.
Setelah itu, beras oplosan ini dijual ke toko-toko di perkampungan dan pasar tradisional. Beberapa pedagang diketahui telah membeli dan menjual beras oplosan tersebut.
“Terduga belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa pemilik toko-toko ritil yang menerima dan menjual beras tersebut sebagai saksi,” ungkapnya.
Baca juga: Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah BULOG NTB, Sri Murniati, mengapresiasi langkah cepat Polda NTB. Ia menjelaskan bahwa BULOG NTB langsung melakukan monitoring begitu menerima mandat penyaluran beras SPHP dari pemerintah. Hasil monitoring itu mengungkap penjualan beras dengan kemasan lama yang sudah tidak diproduksi.
“Setelah kami lakukan pengecekan, diketahui bahwa kemasan yang digunakan pelaku sudah lama tidak diproduksi. Bahkan stoknya pun sudah nihil. Diduga kuat, kemasan tersebut dicetak ulang oleh pelaku,” ujarnya.
Sri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*)