Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya

Penulis: Sinto
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JARINGAN NARKOBA - Pria inisial RH (34) ditangkap Polres Lombok Tengah dalam kasus narkoba di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Selasa (24/6/2025). Polisi berhasil amankan total 5 klip sabu dirumah pelaku.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (34), wiraswasta, di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan RH merupakan buah dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang," jelas Kasat Resnakorba Polres Lombok Barat, I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangan resmi,  Kamis (24/7/2025).

Dikatakan AKP Diana, Setelah mengantongi informasi yang valid serta informasi lokasi rumah pelaku, tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman RH.

Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RH di dalam rumahnya.

Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, yang juga turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi.

"Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver," terang AKP  Diana.

"Selain itu, satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam," imbuhnya.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel pintar Android, dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RH memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Pembelian dilakukan pada hari yang sama, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, dengan harga Rp 2,6 juta. RH mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali.

"Saat ditangkap, pelaku RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli," jelas AKP Diana.

"Pelaku mulai menjual narkotika jenis sabu sejak awal Maret hingga saat ini, dengan total keuntungan mencapai Rp 1,80 juta, dan ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil penjualan," terangnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Diana.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah," demikian AKP Diana.

 

Berita Terkini