Berita Mataram

Wali Kota Mataram Siap Jalankan Putusan MK Soal Biaya SD/SMP Swasta Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH GRATIS - Siswi SMPN 8 Mataram menyantap menu Makan Bergizi Gratis, Senin (13/1/2025). Kebijakan baru biaya SD dan SMP swasta gratis akan menjadi tanggungan APBD.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana merespons putusan MK perihal pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta. 

“Apa yg menjadi kebijakan pemerintah kita di daerah harus bertransisi dengan baik. Kita harus menjalankan itu dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Mohan setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, keputusan tersebut tidak langsung bisa dilaksanakan tanpa melihat kondisi anggaran pemerintah daerah.

“Yang jelas kami harus bertanggung jawab untuk itu (sekolah gratis SD dan SMP),” tegasnya.

Kebijakan baru ini akan menjadi tanggungan APBD.

Baca juga: Respons Wakil Wali Kota Mataram Soal AI dan Coding Jadi Mata Pelajaran SD di Tahun Ajaran 2025/2026

“Siap ndak siap harus siap, namanya kebijakan sudah kita perhitungkan dengan matang, untuk kebaikan bersama, untuk masyarakat dan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Ketua DPD Golkar NTB ini, sejumlah program akan dievaluasi ulang untuk menanggulangi biaya yang timbul atas pemberlakuan kebijakan ini. 

“Dan ada konsekuensi pembiayaan itu pasti semua program begitu. Nanti kalau soal program yang dikorbankan itu soal teknis. Kan kita masih bisa pakai skala prioritas,” pungkasnya.

Dikutip dari laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini