Berita NTB

Penyaluran TKD untuk Dana Desa di NTB Berkurang

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN TKD - Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan NTB Simon Jaya mengatakan penyaluran dana desa untuk NTB berkurang tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggaran transfer ke daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan sampai dengan Mei 2025 ini di Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah terealisasi sebesar Rp7,7 triliun.

Penyaluran ini sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah, untuk mendukung kemampuan fiskal. 

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTB Samon Jaya mengatakan, sampai dengan saat ini baru 38,35 persen yang sudah terealisasi dari pagi anggaran yang tersedia. 

Samon merincikan, beberapa jenis TKD mengalami peningkatan seperti dana alokasi umum (DAU) yang sudah direalisasikan sebesar Rp4,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) non fisik senilai Rp1 triliun, DAK fisik senilai Rp38,31 miliar. 

"Pencairan ini meningkat seiring dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah yang memenuhi syarat salur," kata Samon. 

Tidak hanya DAU dan DAK yang mengalami peningkatan, tapi juga dana bagi hasil (DBH) senilai Rp1,2 triliun. Hal ini disebabkan meningkatkannya pagu DBH sumber daya alam. 

Sementara penyaluran dana desa di NTB sampai saat ini Rp597,76 miliar, mengalami pengurangan dibandingkan tahun 2024 lalu. 

Baca juga: Pegiat Wisata Minta Pemda Lotim Segera Bikin Regulasi Guna Selesaikan Masalah di Teluk Ekas

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan NTB Ratih Hafasari mengatakan, alokasi TKD untuk dana desa secara nasional tidak berkurang secara signifikan. 

Namun perlu dilihat beberapa formulasi yang menjadi tolak ukur nominal penyaluran dana desa, salah satunya kemiskinan dengan persentase paling besar 35 persen. 

"Kita lihat formulasi pemberian dana desa pertama luas wilayah, keterjangkauan geografis, kemiskinan, jumlah penduduk," kata Ratih. 

Artinya dengan berkurangnya status desa miskin di NTB maka akan terjadi pengurangan penyaluran dana desa. Berdasarkan data terbaru tahun 2025 status desa tertinggal di NTB nol. 

Status desa berkembang berkurang menjadi 204 dari 282, desa maju juga berkurang dari 433 menjadi 480 sementara status desa mandiri bertambah drastis menjadi 384 dari 252.

(*)

Berita Terkini