Cek NIK Status Penerima BSU 2025 di Link bsu.kemnaker.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU - Laman bsu.kemnaker.go.id cek status BSU 2025. Cek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id.

TRIBUNLOMBOK.COM - Langkah cek status penerima BSU 2025 dapat menggunakan NIK KTP. 

Kemnaker mengungkap per Selasa 24 Juni 2025, dari total 3.697.836 penerima tahap I, sebanyak 2.450.068 peserta sudah menerima BSU.

sementara 1.247.768 peserta lainnya masih dalam proses.

Untuk BSU 2025 tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data 4.535.422 calon penerima yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening.

Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id atau KLIK DI SINI

2. Klik menu Cek NIK atau link https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan Kode Keamanan Captcha

5. Klik Cek Status

Pastikan pekerja sudah memenuhi syarat penerima BSU 2025 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025

(*)

Berita Terkini