Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gebrakan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memberikan diskon bagi warga yang taat pajak.
Tidak semua masyarakat NTB mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor melainkan yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
1. masyarakat miskin dengan syarat terdaftar sebagai program keluarga harapan (PKH)
2. veteran.
3. taat pajak selama empat tahun.
4. wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak
5. Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.
Baca juga: Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga
Kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Fathurrahman mengatakan, penerapan diskon pajak ini untuk meningkatkan pendapatan daerah yang lebih progresif dari pajak kendaraan bermotor.
"Treatment ini arahan Gubernur untuk mengangkat kepatuhan pembayaran pajak PKB ini, dari sisi kepatuhan kita ubah pola dari tahun tahun sebelumnya," kata Fathurrahman, Selasa (24/6/2025).
Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan apresiasi yang sangat menarik.
Yakni apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik ke plat DR atau EA.
"Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini, masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelas Fathurrahman.
Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.
Berdasarkan data Bappenda jumlah kendaraan yang aktif sebesar 916 ribu kendaraan dari total 2 juta kendaraan roda dua dan empat di wilayah NTB.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Fathurrahman mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 29 Juni 2025 setelah resmi diluncurkan gubernur.
(*)