Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Akun Facebook Abiman Abiman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal.
Koalisi Relawan Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan laporan pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Laporan tersebut sudah masuk dengan nomor: TBLP/265/VI/2025/Ditreskrimsus.
Perwakilan relawan Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, pelaporan dilakukan karena unggahan akun Facebook Abiman Abiman dinilai berlebihan.
Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Ungkap Sosok Calon Sekda NTB, Singgung Soal Meritokrasi dan Kompetensi
Dalam unggahan disebut bahwa Iqbal merupakan golongan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Karena pernyataan menyebut pak Iqbal golongan PKI, karena kita tahu PKI golongan terlarang di negara kita," ucapnya.
Relawan lainnya, DA Malik mengatakan pelaporan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Lalu Muhamad Iqbal, yang saat ini sedang perjalanan dinas keluar daerah.
"Pasca melihat postingan itu, kami berinisiatif sendiri melaporkan dugaan tindak pidana ITE," kata Malik.
Terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku, belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut.
"Saya belum dapat informasi, nanti saya cek dulu," ucapnya.
(*)