TRIBUNLOMBOK.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijadwalkan cair mulai Sabtu 14 Juni 2025.
BSU 2025 dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Meski demikian, masih ada pekerja yang belum menerima BSU 2025 sejumlah Rp600.000 ini.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang penyebab BSU 2025 belum cair.
Sebelum itu, lebih dahulu cermati cara cek status BSU 2025.
Baca juga: Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya, Cek Status di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Status BSU 2025
1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan NIK KTP
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy
5. Ketik nama ibu kandung
6. Ketik ulang nama ibu kandung
7. Ketik nomor HP terbaru
8. Ketik ulang nomor HP
9. Masukkan alamat email
10. Ketik ulang alamat email
11. Klik 'Lanjutkan'
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
Penyebab BSU 2025 Belum Cair
Meski sudah mengecek status dan dinyatakan sebagai penerima, tetapi dana BSU 2025 belum juga cair ke rekening.
Untuk mengatasi kendala BSU 2025 belum cair, sebaiknya dapat dicek sejumlah penyebab berikut ini
1. Rekening Bank
BSU 2025 belum cair karena terkendala rekening di antaranya disebabkan oleh hal berikut:
- Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK KTP
- Rekening tidak aktif
- Rekening dormant karena memiliki saldo nol dalam jangka waktu tertentu
- Data nomor rekening belum diperbarui
SOLUSI:
Update data rekening di akun BSU atau hubungi petugas perusahaan yang ditunjuk untuk mengakses aplikasi SIPP.
2. Verifikasi Penerima
Setelah nama penerima BSU 2025 sudah dikonfirmasi namun dana belum masuk rekening disebabkan karena:
- Status BSU masih dalam proses penyaluran atau dalam proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur.
- Bank penyalur sedang melakukan proses transfer
SOLUSI:
- Pastikan data KTP, NIK, dan nomor rekening bank sudah benar
- Cek jadwal pencairan secara berkala
3. Syarat BSU
Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SOLUSI:
- Pastikan memenuhi seluruh persyaratan meskipun pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)