Buku ini merangkum berbagai pengalaman 18 para peneliti dari berbagai daerah di Indonesia terkait relasi, kontestasi atau pertentangan antar agama, kelompok, aliran kepercayaan di Indonesia.
"Termasuk munculnya kasus-kasus penyesatan dan penodaan agama di Lombok. Mereka umumnya dijerat dengan pasal 156a KUHP dan UU ITE," katanya.
Dari temuan para peneliti ini perlu terus didorong kebijakan dan pemimpin yang inklusif. Memimpin yang membuka ruang selebar-lebarnya untuk masyarakat yang setara, untuk berpartisipasi dalam pembangunan tanpa diskriminasi.
"Perlunya membangun sikap yang iklusif dengan cara menerima dan menghargai perbedaan, berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua orang untuk berpartisipasi dan berkontribusi," katanya.
Hadir dalam diskusi ini Akhdiansyah, anggota DPRD NTB dari PKB dan Komisioner KI NTB Suaeb Qury. Selain itu, mahasiswa, pemuda, dan jurnalis aktif dalam diskusi tersebut.