TRIBUNLOMBOK.COM - Bulan Dzulhijjah adalah salah satu momen mulia dalam kalender Islam, terutama pada sepuluh hari pertamanya.
Hari-hari ini dipenuhi dengan limpahan pahala dan kesempatan beribadah yang luar biasa.
Di antara amalan yang sangat dianjurkan pada masa ini adalah berpuasa.
Puasa di hari-hari awal Dzulhijjah menjadi bentuk ibadah yang sangat dicintai oleh Allah dan menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih dicintai Allah untuk beramal saleh melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah." (HR. Bukhari)
Namun banyak umat Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.
Sehingga ingin melunasinya bersamaan dengan puasa Dzulhijjah.
Namun apakah boleh menggabungkan puasa Dzulhijjah dan meng-qadha puasa Ramadhan?
Pandangan ulama Fikih
Menurut mayoritas ulama fikih dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, serta Imam Ahmad bin Hanbal, menggabungkan puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah seperti Dzulhijjah hukumnya sah.
Artinya, seorang Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan satu puasa dengan dua niat yaitu niat mengganti puasa Ramadhan dan sekaligus meraih keutamaan puasa Dzulhijjah, seperti Arafah.
Hal ini berdasarkan prinsip bahwa amalan sunnah yang bersifat umum dapat digabungkan dengan amalan wajib, selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin
Salah satu rujukan penting dalam hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, seorang ulama besar Arab Saudi.
Dalam kitab Fatawa as-Shuiyam (halaman 438), beliau menjelaskan: