Berita Mataram

Penjelasan Pemkot Mataram Soal Sengketa Lahan di Bintaro, Pastikan Wali Kota Mohan Tidak Terlibat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI MASSA - Sejumlah massa aksi menunjukkan spanduk tuntutan saat menggelar demonstrasi di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (14/5/2025). Tanah di Lingkungan Pondok Prasi yang disinggung dalam aksi massa secara sah telah dimiliki Ratna Sari Dewi sehingga merupakan hak milik pribadi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram buka suara soal sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan yang memicu demonstrasi. 

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, persoalan lahan di Pondok Prasi Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan itu murni merupakan kasus perdata dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot Mataram.

Martawang mengungkap tanah tersebut secara sah telah dimiliki Ratna Sari Dewi sehingga merupakan hak milik pribadi.

“Tanah seluas 64 are yang dimaksud berada di RT 08 Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro dimiliki secara sah oleh Ibu Ratna Sari Dewi berdasarkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Demo Warga Kampung Bugis, Tolak Penggusuran hingga Desak Pemkot Mataram Kembalikan Tanah

D menyinggung masa aksi saa melakukan protes menyinggung personal Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana sebagai bagian dari pihak yang terlibat alam kasus tanah ini.

Massa menuding Wali Kota Mohan dituding sebagai mafia tanah, Martawang membantah tuduhan itu.

“Akan tetapi, kita juga harus memastikan koridor hukum harus sama sama kita hormati,” tegasnya.

Menyikapi kegaduhan yang terjadi, dia memastikan pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib.

Pemkot Bangun Rusunawa

Martawang mengungkap Pemkot mataram telah menyiapkan Rusunawa bagi warga agar mendapatkan tempat tinggal yang legal dan layak.

“Termasuk opsi relokasi bagi warga terdampak sengketa lahan, selama memenuhi syarat administratif,” katanya.

Meski bersikukuh bahwa ini adalah ranah hukum perdata, Martawang menyebut, Pemerintah Kota Mataram tetap membuka ruang dialog dan fasilitasi. 

Termasuk melalui koordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.

“Jika ada intimidasi atau praktik premanisme, silakan lapor ke pihak berwenang. Pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik semacam itu terjadi,” tegasnya.

Martawang menanggapi aksi ricuh merupakan dinamika yang terjadi di setiap demonstrasi.

Dia menepis anggapan bahwa aksi disusupi preman.

Di sisi lain Martawang menyoroti dilibatkannya anak-anak dalam demonstrasi. 

(*)

Berita Terkini