Berita Lombok Timur

Lapak di Pantai Labuhan Haji Diduga Jadi Tempat Mesum dan Konsumsi Miras

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN LAPAK - Camat Labuhan Haji bersama DPMPTSP, Dispar, Pol PP, Dinas Koperasi, UMKM, dan kepala wilayah serta para pemilik usaha di Labuhan Haji berkumpul untuk membahas kegiatan usaha lapak, Kamis (8/5/2025). Lapak di sepanjang Pantai Labuhan Haji Lombok Timur dibangun dengan model tertutup atau semi tertutup sehingga rawan disalahgunakan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Camat Labuhan Haji bersama DPMPTSP, Dispar, Pol PP, Dinas Koperasi, UMKM, dan kepala wilayah serta para pemilik usaha di Labuhan Haji dikumpulkan, Kamis (8/5/2025). 

Dalam kesempatan itu pemerintah mengingatkan para pedagang untuk membongkar lapak atau tempat duduk yang tertutup ataupun semi tertutup.

Harapannya supaya pengunjung tidak memanfaatkan tempat tersebut untuk melakukan tindakan tidak terpuji.

“Hampir kita pastikan pembeli cari tempat tertutup mau ngapain, kalau mau menikmati pantai kenapa tidak terbuka,” kata Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti. 

Dia juga meminta para pedagang atau penjual miras di wilayah Labuhan Haji, untuk menghentikan aktivitasnya.

Baca juga: Razia Lapak Pedagang di Pantai Labuhan Haji Lombok Timur, Satpol PP Ciduk 4 Pasangan Mesum

Kerap ditemukan anak-anak usia sekolah tengah pesta miras bahkan masih mengenakan seragam.

“Banyak kami dapati anak usia sekolah bahkan masih pakai seragam ketika membolos sedang pesta  miras, tidak semua tapi beberapa kali kami temukan,” keluhnya.

Ia berharap penjualan miras menjadi atensi bersama, harapannya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat, pengunjung, dan pelaku usaha supaya tetap kondusif.

Lian  meminta para pemilik usaha juga memperhatikan kebersihan lapak atau tempat usaha menyiapkan tempat-tempat sampah supaya para pengunjung membuang sampah pada tempatnya, meskipun telah membayar retribusi kebersihan.

“Jangan menyerahkan sepenuhnya ke petugas kebersihan untuk membersihkan,” pintanya. 

Pemilik lapak ataupun tempat usaha hiburan malam juga diminta taat dan patuh terhadap jam operasional dan menutup usahanya sampai pukul 12.00 malam.

Karena jika membuka usaha hingga larut malam akan mengganggu masyarakat sekitar. 

“Selebihnya tidak boleh melanjutkan kegiatan operasional, karena selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat sekitar dengan bisingnya suara musik, suara karaoke,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini