Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon mengatakan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Penyidik menyita tiga boks dokumen dari ruangan Biro Ekonomi Setda NTB, dan satu boks dari Kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) usai penggeledahan pada Kamis (8/5/2025).
"Langkah selanjutnya, setelah pengecekan dokumen kami akan mencari siapa yang bertanggung jawab atau tersangka," kata Enen, Kamis (8/5/2025).
Kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan SPAM di Lombok Utara ini terkait kerja sama antara PT Berkah Air Laut (BAL) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB PT GNE.
Penanganan kasus ini sudah di tahap penyidikan sejak Januari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Geledah Kantor Gubernur dan PT GNE, Kasus Korupsi Proyek Air 3 Gili
PT BAL dan PT GNE bekerjasama memenuhi kebutuhan masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Enen mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini yakni pengelolaan air yang tidak masuk dalam hak negara sehingga menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara.
"Kami kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui kerugian negara," kata Enen.
Sampai saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dari pihak PT BAL, PT GNE, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kasus SPAM ini juga bergulir di pengadilan terkait permasalahan izin pengeboran air tanah di Gili Trawangan.
(*)