"Sehingga HW Notaris dan MRU sama sekali tidak mempunyai alat bukti yang kuat bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah. Dan kalau memang benar ada surat perjanjian jual beli harusnya ada surat tembusan ke Badan pertanahan Lombok Barat bahwa sudah ada pergantian nama dari H Sulaiman ke Muhamad Rifai Namun sama sekali tidak ada di Kantor Pertahanan," terang Siti Aisyah.
Siti Aisyah menegaskan, MRU juga tidak pernah mendatangi 4 orang anak H Sulaiman sebagai ahli waris sehingga proses pembuatan surat jual beli yang dilakukan oleh Rifai dengan bantuan oknum notaris HW adalah tidak sah dan ilegal.
Berbagai bukti surat kepemilikan, jelas Siti Aisyah, terhadap tanah SHM Nomor 3457 telah ia miliki mulai dari bukti pajak, surat pemblokiran SHM 3457 dari BPN Lombok Barat, surat ahli waris dari H Sulaiman, surat pernyataan istri kedua H Sulaiman, dan lain sebagainya.
Oknum Notaris HW mengatakan, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan sehingga tidak berkomentar apapun. HW juga mempertanyakan alasan Siti Aisyah yang mengatakan jika surat perjanjian jual beli lahan tersebut yang diduga palsu.
"Tapi ya semua hak beliau (Siti Aisyah). Tapi inikan semua itu berdasarkan putusan pengadilan. Kalau sudah di pengadilan biarkan aja dulu prosesnya berjalan. Kita mau komentar ini, mau komentar itu sedang didalami itu semua kesaksian. Kita tidak berani intinya mau komentar apapun dalam proses perkara itu," jelas HW.
HW menjelaskan, terkait siapa yang salah dan siapa yang benar tentu nanti ada fakta persidangan. Pihaknya meminta bersabar kepada semua pihak sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. HW mengaku hanya akan berani berkomentar jika sudah keluar putusan inkrah pengadilan.