TRIBUNLOMBOK.COM - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diingatkan untuk terlebih dahulu memenuhi syarat kemampuan kesehatan (istitha'ah) sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis tentang pengisian kuota haji reguler serta mekanisme pembayaran pelunasan Bipih. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemenuhan istitha'ah kesehatan menjadi syarat utama yang harus dilalui oleh jemaah sebelum proses pelunasan biaya dilakukan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa ada tiga aspek penting dalam kriteria istitha'ah kesehatan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji.
Pertama, mampu secara fisik dan mental. Artinya jemaah dinyatakan sehat dan mampu menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Kedua, memiliki udzur syar'i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji.
"Sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibatalkan (diganti oleh orang lain)," kata Liliek dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Selasa (15/5/2025).
Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada jemaah karena pertimbangan medis dan syar'i.
“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima,"ungkapnya.
"Bagi yang mendapatkan jumlah porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang mencakup fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membatalkan hajinya," lanjut Liliek.
Proses menyediakan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh.
Meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.
Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.