Berita Sumbawa Barat

Proyek Strategis Dimonitoring KPK, Ini Tanggapan Pemda KSB

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK MONITORING PSD : Tampak depan Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan tanggapan terkait surat undangan rapat teknis mengenai Proyek Strategis Daerah (PSD) yang akan dievaluasi dan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan tanggapan terkait surat undangan rapat teknis mengenai Proyek Strategis Daerah (PSD) yang akan dievaluasi dan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk KSB. Rapat teknis tersebut tertuang dalam surat Nomor: 000.7.5/78/AP_SETDA/2024, yang ditandatangani langsung oleh Asisten II KSB.

Asisten II KSB, Suhadi, menyampaikan bahwa undangan rapat teknis tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana negara yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah KSB.

"Ya harus dievaluasi dan dilaporkan setiap tahun paling lambat 31 Maret yang melalui platform Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Itu kan semacam laporan reguler, itu juga dengan Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Retribusi," katanya saat dihubungi pada Kamis (10/4/2025).

Untuk itu Suhadi tidak menganggap surat KPK tertanggal 21 Januari 2025 perihal permintaan data Pokir, pengadaan barang dan jasa strategis, proyek KDP, pajak dan retribusi daerah, serta barang milik daerah, sebagai permintaan data atau laporan yang khusus atau tiba-tiba, tetapi merupakan laporan atau kewajiban reguler Pemda setiap tahunnya kepada KPK.  

"Saya tegaskan, surat undangan yang beredar di masyarakat itu adalah undangan penyusunan SK Bupati tentang PSD, sebagaimana yang dilakukan setiap tahun. Jadi sama sekali tidak ada yang istimewa atau mendadak, hanya rapat teknis biasa," katanya.

Ia menjelaskan bahwa platform MCP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK berdasarkan amanat undang-undang, yaitu dalam fungsi koordinasi dan monitoring upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah.

"Itu semua daerah yang ada di NTB di Surati, bukan hanya di KSB saja," jelasnya 

Menurut Suhadi, upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi, yaitu: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

"Ya sangat kecil kemungkinan penyimpangan akan terjadi di KSB ini," terangnya

Ia juga mengungkapkan, setiap area intervensi tersebut diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala.

"Proyek Strategis masuk dalam area intervensi pengadaan barang dan jasa, begitu juga dengan Pokir DPRD masuk dalam area intervensi perencanaan, begitupun retribusi masuk dalam area intervensi Optimalisasi Pajak Daerah," terang Suhadi

Berdasarkan data yang dimiliki, Suhadi menyebut KSB mendapat penghargaan dari KPK karena realisasi  MCP-nya menembus angka 74,17 persen, serta 64,73 persen, itu merupakan presentase hasil penilaian oleh KPK/Irjen Kemendagri. 

Berita Terkini