Lebaran Ketupat di Mataram
Penggunaan mobil bak terbuka di Kota Mataram diantisipasi saat Lebaran Ketupat.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik mengatakan larangan penggunaan mobil bak terbuka sudah tertuang dalam Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum, barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
“Kita sudah membuat larangan untuk mobil bak terbuka mengangkut orang,” ucap Yozana, Minggu (6/4/2025).
Untuk mencegah penggunaan mobil bak terbuka, Polresta Mataram menerjunkan personel untuk pengawasan.
“Di pintu masuk ini nanti akan ada penyekatan sehingga mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang akan diarahkan putar balik,” tegasnya.
Apabila ada mobil bak terbuka yang ditemukan melintas di jalur-jalur dalam wilayah kota Mataram maka akan ditindak tegas.
“Kita tindak tegas dengan memberikan surat tilang,” pungkasnya.
Lebaran Ketupat di Kota Mataram pada Senin (7/4/2025) dipusatkan di Pantai Loang Baloq, Sekarbela, dan Pantai Bintaro, Ampenan.
(Tribunnews/TribunLombok)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirayakan 7 Hari setelah Hari Raya Idul Fitri, Apa Itu Lebaran Ketupat?