Pemprov NTB

Pemprov NTB Rampingkan OPD untuk Penghematan Anggaran

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGABUNGAN OPD: Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Jumat (21/3/2025). Nursalim menjelaskan proses penggabungan OPD masih berlangsung, ditargetkan rampung sebelum APBD perubahan dan RKPD perubahan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri berencana mengabungkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Nursalim mengatakan, saat ini proses penggabungan sejumlah OPD masih berlangsung, penggabungan ini ditargetkan rampung sebelum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) perubahan disahkan.

"Penggabungan ini untuk efisiensi, efisiensi perawatan gedung, operasional, listrik air dan sebagainya," kata Nursalim, Jumat (21/3/2025).

Nursalim membeberkan sejumlah OPD yang digabung seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, digabung menjadi  Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag).

"Karena dari hulu ke hilir harus terintegrasi, pembinaan UMKM, bagiamana industri dan sistem perdagangan," kata Nursalim.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), sementara urusan kebudayaan akan dibentuk dinas sendiri yakni Dinas Kebudayaan.

"NTB memiliki kekhasan budaya Sasak, Samawa, Mbojo, bagiamana kebudayaan ini perlu kita angkat," kata Nursalim.

Lebih lanjut Nursalim mengatakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) serta Dinas Pariwisata tetap berdiri sendiri, hanya saja di bidang pariwisata akan diperkuat dengan ekonomi kreatif.

Sementara untuk Biro di Sekertariat Daerah juga ikut digabung, yakni Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Ekonomi.

Biro Administrasi Pimpinan digabung dengan Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.

Nursalim menjelaskan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sudah sembilan tahun berlaku, perlu adanya penyegaran sesuai dengan kondisi saat ini.

"Sudah sewajarnya kita melakukan evaluasi dengan perubahan teknologi yang semakin canggih," pungkasnya. 

 

Berita Terkini