Link Pintar BI Tukar Uang Baru Lebaran 2025: Pecahan Besar Rp2 Juta, Pecahan Kecil Rp2,3 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG BARU - Petugas bank memperlihatkan uang pecahan baru pada Semarak Rupiah Ramadan. Masyarakat dapat menukarkan uang baru lebaran maksimal Rp 4,3 juta per orang.

TRIBUNLOMBOK.COM - Bank Indonesia (BI) membuka layanan tukar uang baru Lebaran 2025.

Masyarakat dapat menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta = Rp 50ribu 30 lembar, Rp 20 ribu 25 lembar.

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta masing-masing Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.

Baca juga: Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Periode II Minggu 9 Maret 2025, Cek Link pintar.bi.go.id

Periode Penukaran Uang Baru

- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.

- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣

- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣

- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

1. Masuk laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.

5. Wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

8. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1.    Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2.    Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3.    Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4.    Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5.    Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6.    Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7.    Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

(*)

Berita Terkini