TRIBUNLOMBOK.COM - Bank Indonesia (BI) membuka layanan tukar uang baru Lebaran 2025.
Masyarakat dapat menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta = Rp 50ribu 30 lembar, Rp 20 ribu 25 lembar.
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta masing-masing Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.
Baca juga: Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Periode II Minggu 9 Maret 2025, Cek Link pintar.bi.go.id
Periode Penukaran Uang Baru
- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
1. Masuk laman https://pintar.bi.go.id/
2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.
5. Wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.