Dengan sikap perusahaan yang begitu, Ojol juga tidak bisa melakukan tuntutan, bahkan pada tahun 2024 lalu, ketika Ojol mau menuntut hak mereka ada bantahan SE yang datang dari Kementrian sendiri.
“Dulu juga Menaker mengeluarkan surat edaran tetapi ada bantahan dari Kementrian sendiri, dia bilang ini hanya imbauan kami tidak bisa memaksakan, karena setelah kami diskusi dengan aplikasi Ojol ini hanya pkwt, dan dia (perusahaan) tidak bisa memberikan THR,” sebutnya.
Diungkapkannya, pada tahun sebelumnya, yang dikatakan THR yang diterima Ojol bukan berbentuk uang, namun hanya bantuan pembayaran untuk ganti oli hingga service motor saja.
“Artinya kita tidak pernah berharap, karena selama 6 tahun kita selalu seperti itu,” pungkasnya.
Untuk informasi, dari data ADO NTB saat ini ada sebanyak 4 aplikasi Ojol yang ada di Kota Mataram denga total keseluruhan Ojol sebanyak 17 ribu orang. Sedang untuk taksi online baik dari aplikasi dan penyedia jasa dari Bluebird itu sebanya 360 orang.