Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Melalui Link djponline.pajak.go.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJP ONLINE 2025 - Tampilan website DJP Online. Panduan lengkap cara melaporkan SPT pajak tahunan melalui DJP Online untuk formulir 1770S dan 1770SS.

TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2025.

SPT Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang harus disampaikan setiap Wajib Pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pelaporan SPT untuk tahun 2025 yang mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya, masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing.

Untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: KJP 2025 Cair! Cek Daftar Penerima di Link kjp.jakarta.go.id dan Besaran Bantuan yang Bisa Didapat

Cara lapor pajak online 2025

Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk kepentingan bersama maupun menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.

Berikut adalah tata cara lapor pajak online orang pribadi di tahun 2025:

Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Onlinehttps://djponline.pajak.go.id/.

Kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".

Pilih menu "Lapor".

Lalu pilih layanan "e-Filing".

Pilih "Buat SPT".

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S.

Isi data formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.

Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.

Halaman
12

Berita Terkini