TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen terhadap pelayanan prima, Bank NTB Syariah menyediakan mekanisme yang jelas dalam menangani pengaduan nasabah.
Menyadur dari laman resmi Bank NTB Syariah, berikut adalah prosedur yang dapat diikuti jika Anda memiliki keluhan terkait layanan perbankan
1. Cara Mengajukan Pengaduan ke Bank NTB Syariah
Nasabah yang ingin mengajukan pengaduan dapat melakukannya dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, atau Paspor)
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan, seperti bukti transaksi atau surat pernyataan
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor cabang terdekat atau melalui layanan pelanggan Bank NTB Syariah.
Nasabah juga bisa menghubungi Bank NNTB Syariah Call ke nomor 1500 667 atau nomor WhatsApp 0811390412128.
2. Langkah Selanjutnya Jika Pengaduan Belum Terselesaikan
Jika penyelesaian pengaduan dari Bank NTB Syariah belum sesuai dengan harapan, nasabah dapat mengajukan eskalasi pengaduan ke lembaga terkait, yaitu:
A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK menyediakan layanan bagi nasabah yang ingin menyampaikan pengaduan lebih lanjut. Pengaduan dapat diajukan melalui beberapa kanal berikut:
- Surat tertulis: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen di alamat:
Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta - Telepon:157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Online: sikapiuangmu.ojk.go.id Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/
- Kontak WhatsApp pengaduan konsumen OJK 081 157 157 157
B. Bank Indonesia (BI)
Jika pengaduan berkaitan dengan kebijakan sistem pembayaran atau layanan perbankan tertentu, nasabah juga dapat menghubungi Bank Indonesia melalui:
- Alamat: Bank Indonesia – Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Jl. MH. Thamrin No. 2, Gedung Tipikal Lt. 14, Jakarta 10350
- Telepon: 1500 131
- Email: bicara@bi.go.id
3. Penyelesaian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Apabila penyelesaian dari Bank NTB Syariah maupun lembaga pengawas masih belum memuaskan, nasabah dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang berperan sebagai mediator independen dalam menyelesaikan sengketa keuangan.
Kontak LAPS SJK
- Alamat: Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
- Telepon: 021-29600292
- Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
LAPS SJK akan membantu dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dengan cara yang adil dan profesional.
(*)