Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - MA (22) mahasiswa asal Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ditangkap anggota Koramil 1608-02 Bolo, atas dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Jumat (21/2/2025).
Penampakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dipimpin oleh Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat bersama delapan anggota, dengan bantuan Unit Inteldim 1608/Bima.
Lettu Mustamin Hidayat mengtakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, turut hadir Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.
Dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan barang bukti 16 paket sabu-sabu, dua buah klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua bilah belati, serta uang tunai sebesar Rp 1.435.000.
Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, tujuh buah korek api, satu buah minyak wangi, satu buah pisau cutter, serta sehelai celana jeans.
"Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan di Makodim 1608/Bima untuk pendalaman lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima guna proses hukum selanjutnya," ujar Hidayat.
Baca juga: Lulus CPNS Lewat Optimalisasi, Peserta Kota Bima Justru Mengundurkan Diri
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kodim 1608/Bima menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian serta semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sesuai dengan tugas OMSP diantaranya adalah membantu tugas kepolisian, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi stabilitas wilayah dan ketenteraman warga Bima, jangan main-main kami tegas," tandasnya.