TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam agama Islam, puasa tidak hanya mengharuskan umatnya untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri atau sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang tubuh tertentu. Lantas, bagaimana jika seseorang kentut di dalam air saat berpuasa?
Apakah Kentut Membatalkan Puasa?
Secara umum, kentut tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di dalam air atau di luar air, selama tidak ada substansi lain yang tertelan atau masuk ke dalam tubuh. Kentut hanyalah pengeluaran gas dari tubuh, dan itu bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.
Dalil dan Penjelasan Ulama:
Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 187) Allah SWT berfirman:
"Dan makanlah dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (fajar) pada waktu subuh. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini mengatur batasan puasa, yaitu dari fajar hingga maghrib, dengan fokus pada makan dan minum. Kentut tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa karena bukan merupakan makan atau minum.
Hadis Nabi Muhammad SAW Tidak ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa kentut membatalkan puasa.
Puasa bisa batal karena makan, minum, atau hal lain yang memasukkan substansi ke dalam tubuh. Oleh karena itu, kentut, meskipun terjadi dalam air atau di tempat lain, tidak membatalkan puasa.
Pendapat Ulama Mayoritas ulama berpendapat bahwa kentut tidak membatalkan puasa. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang memasukkan zat ke dalam tubuh, seperti makan, minum, atau hal lainnya yang sejenis. Kentut hanya mengeluarkan gas dari tubuh, sehingga tidak membatalkan puasa.
Kesimpulan
Kentut, baik di dalam air maupun di luar air, tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang mengharuskan seseorang membatalkan puasanya.
Oleh karena itu, meskipun seseorang kentut di dalam air saat berpuasa, puasa tetap sah selama tidak ada zat lain yang masuk ke dalam tubuh.