TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag menjamin jemaah haji 2025 dilindungi BPJS Kesehatan.
Perlindungan kesehatan jemaah haji berlaku mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci, hingga kembali lagi ke tanah air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Link Resmi Kemenag Cek Daftar Nama Calon Jemaah Haji Khusus 2025 Berhak Lunasi Biaya
Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji.
Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak.
Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
"Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif, " tegas M Zain.
Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat.
Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
(*)