Bansos 2025

Cara Cek PIP 2025 Terbaru SMP/SMA/Kuliah, Segera Login Aplikasi atau Link Baru pip.dikdasmen.go.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP FEBRUARI 2025 - Tampilan website resmi PIP 2025. Cara Mengecek Penerima PIP 2025 · Buka situs resmi PIP: Akses website resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id atau aplikasi SIPINTAR, masukkan NISN atau NIK.

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cek Status Rekening PIP

Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

(TribunLombok)

Berita Terkini