Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah mengkoordinasikan 17 Ranperda yang akan mulai dibahas pada tahun 2025.
17 Ranperda ini terdiri dari lima inisiatif DPRD, sembilan inisiatif pemerintah daerah (Pemda) dan tiga Ranperda kumulatif.
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra, mengatakan, pihaknya selanjutnya akan memanggil komisi dan Pemda soal Ranperda inisiatif.
"Seperti apa berikutnya apakah mau dilanjutkan, urgensi ranperda agar segera dimulai tahapan pembentukan perda tersebut. Kan tentu sekali perencanaan kan sudah ini. Selanjutnya tinggal penyusunan," jelas Ketua Demokrat Lombok Tengah ini di Praya, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Kecimol dan Potensi Wisata Masuk dalam Ranperda Ekonomi Kreatif yang Digarap DPRD Lombok Tengah
Bajang Bagus, sapaan akrabnya mengatakan, Bapemperda juga memiliki inisiatif yaitu Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah.
Pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan dengan tim perumus atau penyusun naskah akademik.
"Ini (kesenian daerah) merupakan inisiatif Bapemperda. Namun pada dasarnya Propemperda ini penting keberadaannya baik untuk pelayanan kita ke masyarakat maupun pendapatan daerah misalkan," jelas Bajang Bagus.
Munculnya inisiatif Bapemperda Lombok Tengah untuk pembentukan Perda tersebut, melihat dari dinamika, Pro Kontra dan Gonjang-Ganjing Kesenian musik Kecimol masyarakat Lombok Tengah, khususnya dan NTB pada umumnya, karena tarian erotis yang dipertontonkan oleh sejumlah oknum Grup Kecimol beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Lombok Tengah Dapil Pujut Praya Timur mengungkapkan, kesenian merupakan salah satu identitas dan kreativitas masyarakat di Daerah.
Baca juga: 3 Komentar Wakil Bupati Lombok Tengah Nursiah Soal Kecimol: Pembinaan Hingga Regulasi
"Tentu kita sebagai masyarakat suku Sasak semua berkewajiban menjaga merawat dan melestarikan Kesenian tersebut. Agar tingkah laku dan interaksi sosial masyarakat kita terjaga sesuai adat Budaya dan Agama dari masyarakat Sasak wabil khusus Lombok Tengah.
"Oleh karena itu, kami Bapemperda Lombok Tengah menginisiasi terbentuknya Perda Perlindungan dan pemberdayaan Kesenian Daerah dan sebagai wujud memulai pembentukan Perda itu, kami telah masukkan di Propemperda tahun 2025," ungkap Bajang Bagus.
Bajang Bagus menerangkan, untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 belum dilakukan uji publik.
Propemperda yang telah dilakukan uji publik adalah Propemperda tahun 2024 tentang minuman beralkohol dari komisi I dan ekonomi kreatif dari komisi II.
"Propemperda tahun ini baru kita koordinasikan dengan pengusul," ungkap Bajang Bagus.
Pihaknya saat ini masih menunggu dari bagian hukum Pemda karena dari bagian hukum yang menentukan mana ranperda yang urgensi sehingga harus didahulukan.
(*)