Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap sebanyak 25 orang saat penggerebekan kampung Narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur. 25 orang tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan.
Pihak Polres Lombok Tengah saat ini tengah menargetkan desa-desa lainnya untuk melakukan penggerebekan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Terkait desa selanjutnya yang menjadi target operasi, pihaknya enggan membeberkan desa yang akan disasar.
"Tunggu tanggal mainnya. Karena ini kegiatan yang terencana dan memastikan target berada di tempat operasi," jelas Iwan Hidayat saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Sabtu (1/2/2025).
Iwan mengaku telah membentuk tim-tim kecil untuk menekan peredaran narkoba di Lombok Tengah. la menyebut operasi penggerebekan di Desa Beleka Daya sebagai upaya memberantas jaringan pengedar narkoba di tingkat paling bawah.
"Besar kecilnya barang bukti yang diamankan itu, paling tidak bisa merusak jaringan yang ada di bawah," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Iwan Hidayat, menerangkan, kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB kemarin merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan mebasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.
"Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah," jelas Iwan.
Baca juga: SPAM Bintang Bano Resmi Diserahkan, Pasokan Air Bersih untuk Masyarakat Taliwang Siap Mengalir
Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.
Sebelumnya, personel gabungan dari Polres Lombok Tengah dan Polda NTB mengamankan 25 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Puluhan orang itu diamankan saat penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, Kamis (30/1/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor.
(*)