Cara Perpanjang SIM Online Februari 2025 Terbaru Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dikenakan

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERPANJANG SIM ONLINE- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Untuk memperpanjang SIM secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store.

TRIBUNLOMBOK.COM - Walaupun prosesnya terbilang sederhana, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, persyaratan, serta biaya yang perlu disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lancar.

Berikut panduan lengkap SIM Online terbaru bulan Januari 2025.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil. 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:

SIM lama pemohon

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil Tes Psikologi

Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Baca juga: PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari 2025, Berikut 13 Kandidat Kuatnya!

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).

Registrasi Aplikasi

Isi nomor handphone untuk registrasi dan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses registrasi.

Buat PIN dan Konfirmasi

Buat PIN untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi PIN.

Lengkapi Profil

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan email di menu 'Profile'. 

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness sesuai petunjuk di aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi

Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat diakses melalui browser di handphone Anda.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Lengkap dengan Cuti Bersama dan 50 LInk Download Kalender 2025 Gratis!

Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah melengkapi semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

Unggah dokumen yang diperlukan.

Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Tentukan SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.

Pilih metode pengiriman, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung.
Pembayaran

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. 

Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi di menu 'Transaksi' pada aplikasi.

Periksa Status Transaksi

Cek status pengajuan secara berkala. Jika SIM sudah diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.

SIM Baru Terdigitalisasi

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi dan dapat digunakan. Klik tombol 'Perbarui' untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke SATPAS. 

Sumber: TribunBanten

Berita Terkini