Syarat Lengkap dan Rincian Dokumen Pendaftaran SPPI 2025 Seleksi ASN SPPG Badan Gizi Nasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar SPPI 2025. Lulusan SPPI akan menjadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penempatan di seluruh Indonesia.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkapnya syarat dan rincian dokumen pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 2025. 

Dikutip dari laman resmi spp-indonesia.com, lulusan SPPI akan diarahkan status kepegawaiannya menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional (BGN). 

Selanjutnya, SPPI akan menjadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penempatan di seluruh Indonesia. 

Pelamar SPPI yang lulus seleksi akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan manajerial.

Baca juga: Link Login SPPI Batch 3 2025, Daftar Seleksi ASN Kepala SPPG, Cek Gaji dan Jadwal Tes

Persyaratan Daftar SPPI

1.    Warga Negara Indonesia.

2.    Usia maksimal 30 tahun.

3.    Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

4.    Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

5.    Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

Login SPPI Batch 3 2025. (Tangkap Layar)

6.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.

7.    Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

8.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

9.    Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

10.    Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

Halaman
123

Berita Terkini