Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat pemuda Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap tim Jatanras Polresta Mataram, lantaran mencuri enam kubik kayu di sebuah gudang kosong di Kelurahan Turide.
Empat tersangka tersebut di antaranya Bento, Ece alias Robi, Udin dan Jayadi. Mereka tertangkap pada pada Rabu (22/1/2025) usai korban melaporkan peristiwa tersebut.
Keempat pria itu memiliki peran masing-masing untuk mencuri kayu bekas bangunan tersebut.
Pejabat Sementara Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Bento bersama Ece dan Udin bertugas mengeluarkan batang-batang kayu dari dalam gudang sementara Jayadi bertugas mencari kendaraan.
"Karena tempat kayu tersebut di gudang kosong, jadi para pelaku mengeluarkan kayu itu ke kebun kosong yang ada di samping gudang tersebut," kata Taufik, Kamis (23/1/2025).
Taufik mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya selama tiga hari berturut-turut, dimana pada hari pertama pelaku berhasil menjual barang curiannya seharga Rp 500 ribu, hari kedua Rp 300 ribu dan hari keempat Rp 400 ribu.
"Kami masih mendalami perbuatan melawan hukum dari pembeli kayu itu, apakah benar ketidaktahuan atau kesengajaan," kata Taufik.
Baca juga: Kemenkumham NTB Berikan Penyluhan Bahaya Judi Online dan Narkoba di Lombok Barat
Taufik mengatakan, total kayu yang berhasil dicuri kabur pelaku berjuml enam meter kubik, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
"Hasil penjualan kayu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan, foya-foya dan judi online," kata Taufik.
Atas perbuatannya, empat pemuda tersebut disangkakan pasal 363 Kitab undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(*)