Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilkada Kota Bima, Selasa (21/1/2025).
Pihak termohon yakni KPU Kota Bima menjawab gugatan dari pasangan Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris.
Kuasa Hukum KPU Kota Bima Ahmad pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang digunakan untuk membantah dalil pemohon.
"Adapun bukti yang kami ajukan yakni dari T1 sampai T166," terangnya Selasa (21/1/2025).
Dalam dalil gugatan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), pihaknya membantah.
Baca juga: Rum-Innah Dalilkan Ribuan Pemilih Ganda di Pilkada Kota Bima 2024
"Ini tidak ada rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu. Sehingga dalil tersebut bersifat asumtif," katanya.
Selanjutnya pada dalil penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang serampangan, Ahmad mengatakan itu tidak benar.
"Penyusunan DPT yang serampangan ini juga kami nyatakan tidak benar karena termohon telah melaksanakan pemutahiran dan penetapan daftar pemilih secara transparan dan partisipatif," tegasnya.
Ketika DPT disusun menurutnya tidak ada yang keberatan pada saat itu.
"Betul (tidak ada keberatan), rangkaian tahapan itu telah kami tempuh dan lalui," ucapnya.
Kemudian dalil pemilih tidak dikenal juga dibantah.
Menurutnya pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat melaksanakan coklit, itulah fakta yang terjadi.
"Angka yang dimunculkan oleh pemohon adalah 1.608," tegasnya.
"Kemudian terkait dengan DPT ganda yang sebanyak 38.224 dengan 4.833 pemilih ganda identik di berbagai TPS ini juga kami lengkapi dengan bukti foto analisis data ganda, kronologis data ganda.
"Adapun dalil kami adalah tahapan ini telah kami lalui melalui pemutakhiran data pemilih, hasil analisis gandaan, melalui Sidalih ditemukan memang ada 1.140 pemilih potensi ganda," sambungnya.
Data tersebut dilakukan verifikasi faktual dan pengecekan melalui SIAK, ada 818 pemilih merupakan warga Kota Bima dan 322 pemilih tidak beralamat Kota Bima sehingga tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih Kota Bima.
"Sehingga menurut Termohon 0 pemilih ganda atau potensi pemilih ganda. Hasil analisis ini juga telah dilakukan sinkronisasi dengan kelurahan dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu Kota Bima," katanya.
"Termasuk juga Kota Bima dengan Kabupaten Bima di luar NTB. Jadi menurut Termohon, dalam hal ini pemohon salah membaca elemen data pemilih karena tidak disandingkan dengan NIK-nya," sambungnya.
Ahmad membantah terkait dengan dalil pemilih Ganda yang memberikan suara di 21 TPS.
"Ini juga kami lampirkan bukti T122 tabel hasil pencermatan daftar nama KTP sebanyak 70 nama di 21 TPS termasuk juga form model A daftar pemilih, juga form C daftar hadir, dan Form model C hasil, itu yang kami lampirkan sebagai bukti untuk membantah," tandasnya.
(*)