TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun mulai bulan Januari.
Lebih rinci, penyaluran Dana BOS TA 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 ditargetkan bisa menyasar 98 persen satuan pendidikan. Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.
Sementara total seluruh satuan pendidikan sebanyak 423.080 satuan pendidikan. Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik.
Baca juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Januari 2025, Simak Cara Cek NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Hal ini untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.
Oleh karena itu, untuk memastikan Dana BOSP tahap 1 itu tersalur lebih cepat dan dapat langsung digunakan, Kemendikdasmen mengimbau pemda (pemerintah daerah) untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah.
Berdasarkan data masukan yang diperoleh Kemendikdasmen, per 23 Desember 2024, sebanyak 314.376 atau 74 persen satuan pendidikan telah melakukan perencanaan Tahap 1 dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas.
Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 137.000 satuan pendidikan yang melakukan perencanaan pada tahap 1.
Apa saja yang bisa didanai BOS?
Terkait penggunaan dana BOS oleh satuan pendidikan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Januari 2025, Simak Cara Cek NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.
Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Duplikasi formulir pendaftaran
3. Penerimaan peserta didik baru
4. Pengumuman PPDB
Baca juga: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM Januari 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id