Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus pembuangan bayi dalam tas hitam di Kali Ancar, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (17), pelajar salah satu SMA di Kota Mataram, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Mataram, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, mengonfirmasi bahwa perempuan muda tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bertais.
“Hasil penyelidikan mengarahkan kami pada terduga pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Eko dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Kasus tersebut lanjut dia, akan dinaikan statusnya ke penyidikan, selanjutnya akan ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. Tersangka E melahirkan seorang bayi hasil hubungan gelap di luar pernikahan.
Diliputi ketakutan dan rasa malu, ia diduga membekap mulut bayi tersebut hingga tak bernafas.
Pelaku yang masih SMA ini kemudian memasukkannya ke dalam tas ransel bersama ari-arinya, lalu membuangnya di Kali Ancar.
“Petugas langsung bergerak cepat setelah penemuan mayat bayi ini. Kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Eko.
Baca juga: Pilu Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Umum Mataram, Ada Tanda Digigit Hewan
Saat ini, terduga diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pacar tersangka, yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berkomitmen mendalami kasus ini sampai tuntas, termasuk menggali apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Iptu Eko.
(*)