TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dapat diakses secara online melalui website Coretax.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran NPWP, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilakukan di laman ereg.pajak.go.id.
"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).
Cara Daftar NPWP Online di Coretax
Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:
1. Buka browser Anda di HP
2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
3. Pilih "Daftar di sini"
4. Pilih kategori wajib pajak
5. Ikuti panduan di layar
6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.