TRIBUNLOMBOK.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah lima tahun dihitung sejak tanggal diterbitkannya. Sebelum masa berlaku itu habis, pemilik wajib memperpanjang dokumen tersebut.
Kebijakan itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:
SIM lama pemohon
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Baca juga: PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari 2025, Berikut 13 Kandidat Kuatnya!
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).
Registrasi Aplikasi