Perpanjang SIM 2025: Cara Praktis dan Biayanya, Login Aplikasi Digital Korlantas Polri Fitur SINAR

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpanjang SIM Online 2025 - Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), ini caranya.

TRIBUNLOMBOK.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah lima tahun dihitung sejak tanggal diterbitkannya. Sebelum masa berlaku itu habis, pemilik wajib memperpanjang dokumen tersebut.

Kebijakan itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil. 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:

SIM lama pemohon

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil Tes Psikologi

Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Baca juga: PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari 2025, Berikut 13 Kandidat Kuatnya!

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).

Registrasi Aplikasi

Halaman
123

Berita Terkini