LINK pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP Cair Januari 2025 di Aplikasi SIPINTAR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link PIP Kemdikbud 2025. Adapun nama penerima PIP 2025 dapat dicek di laman SIPINTAR PIP Kemdikbud.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkap cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2025. 

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Adapun nama penerima PIP 2025 dapat dicek di laman SIPINTAR PIP Kemdikbud.

Cara Cek Penerima PIP 

1. Buka link PIP Kemdikbud di link https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Ketik NISN 

3. Ketik NIK

4. Ketik hasil penghitungan

5. Klik Cek Penerima PIP

6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Cara Penarikan Dana PIP

Setelah Anda memastikan status penerimaan via laman resmi pip.kemdikbud.go.id, untuk penarikan dana PIP, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti: 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
- Fotokopi KTP orang tua 
- Buku tabungan (rekening Simpel) 
 
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI. 
Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI. 
Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI. 
 
Perlu diketahui bahwa waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya. 

Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga aturan penarikan dana PIP, yaitu:

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.

2. Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Tujuan PIP

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka:

Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun;

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan/ atau;

Membantu anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
 
Beberapa kriteria penerima dana PIP Dikdasmen adalah anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

  1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Peserta Didik dengan pertimbangan khusus, seperti:
    - Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
    - Berpotensi putus sekolah dan baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah (drop out);
    - Terkena bencana alam;
    - Korban musibah di daerah konflik;
    - Berkebutuhan khusus (disabilitas);
    - Memiliki orang tua/wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan dan/atau;
    - Memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
    Catatan: Untuk Peserta Didik anak usia 6-21 tahun penyandang disabilitas, mendapatkan pengecualian dari persyaratan di atas.

3. Peserta didik penerima dana PIP Dikdasmen dengan pertimbangan khusus pada poin 2 harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:

Dinas Pendidikan Provinsi;
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; atau
Pemangku Kepentingan.

(*)

Berita Terkini