Pemprov NTB Digugat Lombok Plaza atas Wanprestasi Proyek Pembangunan NCC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat PT Lombok Plaza, atas wanprestasi pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang sudah dikerjasamakan sejak tahun 2016.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat PT Lombok Plaza, atas wanprestasi pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang sudah dikerjasamakan sejak tahun 2016.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan, gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Rudi menilai, sebelum melayangkan gugatan, PT Lombok Plaza lebih dulu melakukan somasi.

Sejurus kemudian, Lombok Plaza malah menggugat wanprestasi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).

"Dalam kontrak itu bukan Pemprov yang mengurus, tetapi PT Lombok Plaza ini yang mengajukan kami hanya memfasilitasi, belum ada pengajuan (HGB), belum ada permintaan jangankan HGB dikerjakan saja tidak," kata Rudi, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto Diperiksa Lagi Soal Kasus Lahan NCC

Rudi mengatakan Pemprov NTB sudah melayangkan somasi kepada PT Lombok Plaza lantaran proyek tidak kunjung digarap.

Pemprov NTB pun akan menggugat balik PT Lombok Plaza dengan alasan wanprestasi pembangunan NCC.

Selain itu beberapa perjanjian yang tidak dijalankan PT Lombok Plaza di antaranya tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan.

Di mana pada saat Pemprov akan mengambil uang tersebut ternyata pihak Lombok Plaza tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank pemberi garansi.

"Dalam kontrak secara tegas disebut uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 21 miliar lebih," kata Rudi.

Selain itu pembangunan laboratorium yang seharus senilai Rp 13 miliar namun pada pelaksanaannya hanya Rp 6 miliar.

"Kenapa tidak sesuai kontrak, inilah yang saat ini disidik Kejati NTB," katanya.

Pemprov NTB juga akan meminta ganti rugi materil dan inmateril kepada PT Lombok Plaza.

Berdasarkan perhitungan Pemprov NTB kerugian yang dialami sejak tahun 2016 sampai 2024 sebesar Rp 9 miliar.

Sebagai informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTB nomor: PRINT 09/N.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, jaksa penyidik sudah menemukan indikasi niat perbuatan melawan hukum.

"Merugikan keuangan negara," kata Efrien, Rabu (2/10/2024).

Gambara kasusnya yakni mengenai kerja sama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza terkait pengelolaan lahan seluas  31.963 meter persegi di Jalan Terusan Bung Karno, Kota Mataram. 

"Tanah itu dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah," kata Efrien.

Namun dalam kegiatannya ternyata diduga tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Selain itu pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB belum dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah pihak di antaranya mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti, mantan Kadis PUPR Dwi Sugiyanto dan sejumlah pejabat Pemprov NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini