Sabtu, 25 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Nasional

Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN

Berikut ini adalah daftar barang yang terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Berikut ini adalah daftar barang yang terkena PPN 12 persen, salah satunya privat jet. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut ini adalah daftar barang yang terkena PPN 12 persen, yang perlu diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha.

PPN 12 persen akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Presiden Prabwo menyampaikan, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024). 

Lanjut Prabowo barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Lebih jelasnya berikut daftar barang yang terkena PPN 12 persen.

1. Kelompok hunian mewah seperti:
- rumah mewah
- apartemen
- kondominium
- town house, 
- dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, 
- balon udara yang dapat dikemudikan
- pesawat udara, 
- pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu: 
- helikopter 
- pesawat udara lain seperti private jet

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved