TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 terus menuai pro kontra di masyarakat.
Polemik kenaikan PPN ini bahkan berbuntut Panjang, di mana salah satu anggota legislator dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Banyak pihak mengecam kebijakan pemerintah ini. Bahkan kini sudah ada gerakan menandatangani petisi menolak kenaikan PPN 12 persen. Petisi ini ditandatangani 199 ribu orang.
Petisi ini dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.
Adapun judul petisi tersebut adalah "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!"
Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.
"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik."
"Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik," demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.
"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot."
"Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulisnya.
Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.
Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.
Penjelasan Pemerintah
Kenaikan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari."
"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujar Sri Mulyani.
Mahasiswa Tolak PPN Naik
Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.
"Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu," bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.
Selain itu, poster lain bertuliskan 'Pajak naik, rakyat tercekik' dan 'Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen' turut terpampang.
Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.
"PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil," katanya.
Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.
Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.
Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.
Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.
Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan,