Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi AnwarÂ
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mengungkapkan 321 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2024.
Dari 321 perkara yang masuk dari penyidik Kepolisian, sebanyak 242 perkara telah dituntaskan eksekusi.
"Dari ratusan perkara tindak pidana umum tersebut, kasus pencurian menempati tempat teratas (pertama) dengan 89 perkara (28 persen), kedua kasus narkotika 83 perkara (26 % ), menyusul kasus penipuan dan penggelapan," kata Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin, pada Senin (16/12/2024).
"Perkara lainnya juga terdapat kasus penganiayaan/pengeroyokan, perlindungan anak, judi togel, KDRT, Sajam, Pembunuhan, Laka Lantas, Perikanan, Penadahan, Perzinahan, TPKS, KSDA, Pornografi, Imigrasi, Fidusia, Mucikari, Pengrusakan, Pemalsuan Surat, TPPO, dan Tipilu," sambungnya.
Hendi menerangkan terkait dengan penghentian perkaranya melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) selama tahun 2024 ini ada 20 perkara yang diselesaikan melalui RJ.
"Dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 7 perkara Narkotika, dimana perkara RJ tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dengan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebagian besar proses RJ pada pengguna narkoba yang baru dan telah melalui proses asessment buka residivis ataupun pengedar.
"Dengan pelakunya menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di BNNK ataupun dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma di Mataram guna menjalani perawatan selama tiga bulan," pungkas Kajari Sumbawa.
Dari hasil kinerja evaluasi atas penanganan perkara tindak umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa sepanjang tahun 2024 (Januari - Desember) ini di Dominasi oleh kasus Pencurian, Narkotika dan sejumlah kasus pidana lainnya.
"Alhamdulillah, dari hasil evaluasi kinerja tahun 2024 di Kejati NTB beberapa hari lalu, Kejari Sumbawa melalui penanganan Perkara RJ ini mendapatkan penghargaan terbaik pertama se NTB," pungkasnya.
(*)