Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima berinisial MT (44) diamankan Polres Bima Kota bersama 15 paket sabu siap edar, Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menerangkan, MT ditangkap di kediamannya.
Saat penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, bungkusan plastik klip kosong, satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 540 ribu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain, yang diduga terkait dengan jaringan MT, namun belum membuahkan hasil tambahan.
"Kerja keras tim kaisar hitam bentuk komitmen kami dalam meminimalisir peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Dediansyah, Kamis (5/12/2024).
Saat ini MT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Kami meminta masyarakat bersinergi dengan kepolisian, memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika," harapnya